Radar Berita Indonesia – Dugaan keterlambatan pembayaran jasa tenaga kerja bongkar muat oleh sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Manado memicu terjadinya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di lingkungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado.
Sebelumnya, salah satu pimpinan PBM, Yusak Walo, dalam pemberitaan media online, menyampaikan apresiasi atas langkah Koperasi TKBM yang telah melunasi tunggakan BPJS.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.
Menurut hasil investigasi Komnas LP-KPK Sulawesi Utara, tunggakan tersebut bukan karena kelalaian manajemen Koperasi TKBM, melainkan akibat langsung dari keterlambatan pembayaran jasa bongkar muat oleh beberapa perusahaan pengguna jasa di pelabuhan.
Bendahara Umum DPD KSPSI Sulut sekaligus Ketua Komnas LP-KPK Komda Sulut, Sonny Papendang, S.Sos, menegaskan bahwa aturan main telah diatur tegas melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM.35 Tahun 2007 tentang Pedoman Tarif Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, khususnya Pasal 4 ayat (2).
Dalam aturan tersebut disebutkan, perusahaan bongkar muat wajib membayar uang panjar sebesar 75% dari nilai jasa sebelum melakukan penarikan tenaga kerja melalui koperasi.
“Ketentuan ini bersifat mutlak untuk menjaga kelancaran operasional dan memastikan hak-hak sosial tenaga kerja, termasuk pembayaran iuran BPJS,” jelas Sonny Papendang.
Ia menambahkan, penundaan atau ketidakpatuhan terhadap pembayaran panjar telah menyebabkan gangguan arus kas koperasi. Dampaknya, terjadi keterlambatan pelunasan kewajiban sosial pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Sonny juga mengingatkan bahwa pernyataan apresiasi tanpa memahami akar masalah justru bisa menimbulkan kesan keliru dan menurunkan kepercayaan antar pelaku usaha di pelabuhan.
“Kita harus objektif. Koperasi TKBM hanya bisa menjalankan kewajiban jika para pengguna jasa juga patuh membayar sesuai aturan. Jangan sampai pihak yang taat justru disalahkan, sementara penyebab utama diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sonny mengutip Pasal 6 ayat (1) KM.35/2007 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan bongkar muat wajib tunduk pada ketentuan keuangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan koperasi dan melindungi hak-hak pekerja.
“Kami berharap seluruh pihak di Pelabuhan Manado bekerja secara transparan, profesional, dan taat aturan demi kemajuan pelabuhan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penundaan atau pengabaian kewajiban pembayaran yang menghambat pemenuhan hak tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Apabila dilakukan secara sengaja atau berulang, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar hak-hak pekerja tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis sesaat,” tegas Sonny Papendang, S.Sos.
Reporter: Robby Sigar.



https://shorturl.fm/Lo5gk