Beranda INFO POLRI Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti – Bukti

Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti – Bukti

0
434
Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh buronan Adelin Lis.

“Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi di Jakarta.

Data-data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.

BACA JUGA  Kejari Pasaman Barat Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading

Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di negeri Singa Putih itu.

“Tim Bareskrim Polri memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dittipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

BACA JUGA  Penggerebekan Indekos Penampung 39 Orang PSK di Tambora

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp.140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA  BNN RI dan Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp.1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp.199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

BACA JUGA  Pj Bupati Bekasi Lantik Dua Pejabat PTP dan 351 Jabatan Fungsional

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

Sumber: Tribrata News Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini