Radar BI, Kab Bogor | Sidang sengketa perdata dengan nomor 128/ Pdt.G/ 2021/ PN-Cbi kembali digelar setelah dua pekan libur, agenda sidang hari ini. Saksi tergugat l dari PT. PAP untuk memberikan kesaksian dan keterangan dalam persidangan, hadir dalam sidang kali ini tergugat l dan tergugat ll Aang Sugiri.
Sementara tergugat lll, lV, V serta tergugat Vl absen. Sidang sengketa tanah ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen. SH di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Bogor, Jalan KH. Marjuki Pakansari – Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di mulai Pukul 14.00 Wib, Selasa (30/11/2021).
Sehubungan dengan tidak hadirnya para saksi dari tergugat l yaitu PT. PAP (Putra Adhi Prima) dalam sidang untuk memberikan kesaksian dan keterangan.
Dalam hal ini, Hakim Pengadilan Cibinong – Bogor menyampaikan dan memberitahukan dua pekan lalu setelah para saksi dari penggugat memberikan kesaksian serta keterangan. Sidang selanjutnya tanggal 30 November 2021, sudah sepakat pihak tergugat mengajukan saksi sebanyak 3 orang.
Namun kenyataannya perwakilan dari PT. PAP ketika Hakim Ketua menanyakan mengenai saksi, pihak PT. PAP menjawab saya tidak tahu bahwa hari ini agenda saksi, ucapnya.
Pak Hakim yang mulia bagaimana kalau tanggal 7 Desember 2021 kami hadirkan saksinya, ucap salah seorang perwakilan PT. PAP
Pada tanggal 7 Desember 2021 itu, agenda saksi tambahan dari penggugat bukan agenda saksi tergugat, tutur Zulkarnaen. SH.
Kembali jadwal saksi untuk tergugat di tanggal 14 Desember 2021 hari Selasa, tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah perwakilan dari PT. PAP selaku tergugat l mengenai agenda saksi untuk memberikan kesaksian dan keterangan dalam persidangan. Ketidaktahuan perwakilan dari tergugat l ketika awak media untuk diwawancarai beliau tidak memberikan keterangan (No Comment).
Sidang akhirnya di tutup, dan tidak ada yang keberatan dari penggugat dan tergugat.