Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota ormas.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih penyelidikan dan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga melakukan penembakan terhadap 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Gelar perkara tersebut untuk dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka.
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., juga mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus unlawful killing.
“Rencana pada hari Rabu tanggal 10 Maret akan dilaksanakan gelar perkara,” terangnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa kasus unlawful killing masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim akan menuntaskan kasus yang menjadi terlapor adalah tiga anggota polisi.
“Kasus dengan nomor laporan polisi (LP) 0132, dan terlapornya adalah 3 anggota polri itu masih berjalan tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel,” terang di gedung Humas polri pada hari Rabu (10/03/2021).
Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki bukti permulaan terkait kasus Unlawful Killing atau pembunuhan diluar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.