Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan patroli di dunia maya. Akun media sosial (Medsos) yang mendapat peringatan virtual akibat mengunggah konten yang berpotensi mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message),” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.
Menurut, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono tersebut bahwa respons pengguna medsos itu baik. Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.
“Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (10/03/2021).
Selain itu, Brigjen Pol. Rusdi Hartono juga mengatakan akun media social (Medsos) yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.