Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa Bareskrim, Senin lalu, atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Panji Gumilang diperiksa soal polemik perkataannya dan praktik ibadah di Ponpes Al – Zaytun yang diduga melanggar syariat agama. Pemanggilan itu didasarkan laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat di SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Selain FAPP, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri dengan nomor lapor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 27 Juni 2023.
“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dugaan penistaan agama pengasuh pondok pesantren Al Zaytun PJ” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingin Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro.
Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (4/7/2023).
“Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” kata Djuhandhani di sela-sela kegiatan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023)
Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber: Divisi Humas Polri.