Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3.050 gram. Barang haram tersebut disembunyikan bersama alat-alat elektronik.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finnari Manan menyebut pengungkapan kasus pengiriman narkoba ini bermula ketika ditemukan barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka berinisial MF, Senin (08/02/2021).
Tersangka yang datang pada waktu sore menjelang malam ini, lanjut Finnari, terdeteksi saat melewati pemeriksaan X-ray. Padahal, biasanya kurir narkoba datang pada tengah malam.
“Tersangka masih berusia 20 tahun. Pada waktu kedatangan melewati X-ray, setelah diperiksa ternyata didapati serbuk kristal dalam barang bawaannya,” ungkap Finnari kepada wartawan di Tangerang, Senin (01/03/2021).
Selanjutnya, kata Finnari, pihaknya melakukan uji laboratorium terkait temuan barang mencurigakan tersebut. Setelah diuji ternyata benar serbuk kristal tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine.
Barang haram tersebut, dikemas oleh pemasoknya dengan menggunakan bungkusan plastik dan disembunyikan dalam tiga kapasitor mobil dan satu unit stop kontak.
“Ternyata ditemukan satu bungkusan kristal di masing-masing barang elektronik tersebut. Kami melakukan uji lab dan hasilnya adalah barang tersebut positif sabu-sabu seberat 3 kilogram,” jelasnya.
Bea Cukai Bandara Soetta pun telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melacak alur pengiriman barang tersebut. Tim gabungan kemudian berangkat ke Surabaya dan menangkap dua orang tersangka yang bertugas menjemput tersangka MF. Namun, penerima barang masih buron.
“Sesuai hasil komunikasi MF dengan pengendali di Malaysia, MF diarahkan ke Surabaya dan akan dijemput di terminal. Tim langsung bergerak ke sana dan menangkap dua orang lain yang menjemput MF,” tukasnya.