Palu, Radar BI | Tim yang diturunkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli setidaknya telah menemukan 6 unit alat berat dilokasi pertambangan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng dalam keterangan persnya pada hari, Senin (11/07/2022).
“Tim subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan untuk menindak lanjuti informasi pertambangan tanpa ijin tersebut disekitar sungai Tabong telah menemukan bekas aktifitas pertambangan, base camp dan 6 unit alat berat,” ungkapnya Kombes. Pol. Didik Supranoto.
Kombes. Pol. Didik Supranoto menjelaskan, bahwa pada saat tiba dilokasi pertambangan tidak ditemukan aktifitas pertambangan, diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan untuk ke lokasi pertambangan tanpa ijin telah diketahui sehingga baik pekerja atau pelaku PETI sudah tidak ada ditempat.
Selanjutnya, Kombes. Pol. Didik Supranoto juga menjelaskan kronologis tim PETI Polda Sulteng yang diturunkan ke wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, pada Minggu (10/07/2022) dini hari pukul 02.30 wita,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas menyebutkan bahwa pada hari Minggu (10/07/2022) pukul 03.00 dini hari, tim mendatangi basecamp di Desa Alisang, Kecamatan Basidondo, Tolitoli yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja.
“Di basecamp hanya ditemukan seorang pekerja inisial OT dan beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan,” sebutnya Kombes. Pol. Didik Supranoto.
Masih kata Kabid Humas, dari keterangan OT itulah, pada pukul 04.20 wita ditemukan 4 unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah saudara AM terdiri dari 1 unit excavator merk Hyundai HX 210S dan 3 unit excavator merk Kobelco SK 200 beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Selain itu, Kombes. Pol. Didik Supranoto juga menuturkan bahwa tim tidak berhenti disitu saja dan kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan 2 (dua) unit excavator merk Sany SY215C yang disembunyikan disekitar pemukiman warga yang terletak di Dusun Batuan, Desa Ogomatanang, Kecaamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
“Pada pukul 09.20 wita, tim melakukan pemeriksaan terhadap OT di basecamp dan pukul 12.43 wita tim mendatangi lokasi pertambangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi,” terang mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng itu.
Terkait dengan temuan tersebut, Kabid Humas mengatakan terhadap alat berat dan barang-barang lain akan segera diamankan dengan berkoordinasi Polres Tolitoli.
“Serta melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa-siapa pelaku yang terlibat pertambangan tanpa ijin tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Sulteng.
Sumber: Humas Mabes Polri.