Polisi menangkap Dokter Lois Owien karena dianggap telah menyebarkan hoax soal Covid-19. Tak main – main, hoax itu disebarkan lewat 3 platform media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. menyatakan, hoax yang disebarkan dokter Lois Owien dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Covid-19.
Salah satu hoax dokter Lois Owien yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (12/07/2021).
Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.
“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.
dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada hari, Minggu (11/07/2021) sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. Kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sumber: Divisi Humas Polri.