Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H berencana mengusulkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
“Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB,” kata Kepala BNPT.
Menurut Kepala BNPT, tidak hanya bersama kementerian/lembaga, BNPT juga berencana mengajak diskusi pihak lain, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta perwakilan di DPR RI untuk membahas peluang menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.
“Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” ujar Boy Rafli saat sesi rapat.
Selian itu, menurut Kepala BNPT saat diskusi dan upaya membahas masalah itu demi mendapatkan pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata serta organisasi separatis di Papua.
BNPT akan berupaya membuka peluang diskusi terkait dengan masalah itu bersama pihak lain. Pasalnya, penetapan KKB, OPM, atau kelompok lain sebagai organisasi teroris tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT, ujarnya di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/3/2021). Boy menyebut KKB sering disebut sebagai OPM atau TPN.
Oleh karena itu, Kepala BNPT juga menyampaikan pendapatnya bahwa kelompok kriminal bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.
Boy Rafli beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat, pungkasnya.