Polri Ungkap Tindak Kejahatan Online Tahanan di Sejumlah Lapas

0
159
Poto Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara, sejumlah petugas Lapas kembali merazia kamar tahanan, Kamis (27/5/2021).
Radar BI | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.

“Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).

Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu. AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.

BACA JUGA  Kapolres Karawang dan Dandim 0604 Pimpin Langsung Proses Evakuasi Korban Banjir
BACA JUGA  Respon Cepat Kapolres Banyuasin, Evakuasi Korban Lakalantas di Air Batu

Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp.

Setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta, jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Resmikan Rusun Satya Bakti Direktorat Samapta
BACA JUGA  Raup Ratusan Juta Rupiah, Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Pasuruan

“Modus operansi tersangka atas nama AAS yang merupakan napi atau warga binaan yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kasusnya ada kasus narkoba. Jadi melakukan aksi penipuan dan ini masih didalami korban korban yang lainnya,” katanya.

Selain napi AAS, Ahmad memaparkan kasus serupa yang melibatkan tahanan berinisial MOA. Dia merupakan seorang napi di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi dengan perkara pencemaran nama baik, manipulasi data, pembuatan surat palsu, dan penghinaan.

Ada juga kasus dengan tersangka napi SR di Lapas Kelas II Jambi dengan tindak pidana menyebarkan berita hoaks, penipuan, dan TPPU.

BACA JUGA  Rionald Silaban Jadi Orang Terkaya Indonesia Berharta Rp.11.098,67 Triliun Versi Sri Mulyani
BACA JUGA  Pemindahan Lima Anggota Bali Nine ke Australia: Tetap Berstatus Narapidana, Bukan Pengampunan

Kemudian menyusul kasus penipuan lewat media sosial yang dilakukan tahanan MF, MA, KR, AP, dan MF di Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Adapun kasus-kasus serupa juga terungkap di Lapas Tebing Tinggi, Lapas Kelas II Pamekasan, Lapas Kelas II A Curug, dan Lapas Kelas II A Kurungan. Rentetan kasus tersebut dilakukan para pelaku dalam kurin 2018 hingga 2021.

“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber itu banyak dilakukan oleh warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019, jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020 dan 2021,” pungkas Ahmad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini