Brigjen Slamet Uliandi Putuskan Tersangka Hoax Covid-19, dr Lois Owien Dibebaskan.

187
Brigjen Slamet Uliandi
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax Covid-19, dr Lois Owien dibebaskan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax Covid-19, dr Lois Owien dibebaskan.

Melalui keterangan tertulis, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Selain itu, Brigjen Slamet Uliandi menyebut memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Dia menjelaskan penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Hotel Laura Senen

Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium.

Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain, kata Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

BACA JUGA  Penutupan Kasus Afif Maulana: Tantangan Transparansi dan Upaya Membangun Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan para dokter agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Menurutnya, Polri bersama tenaga kesehatan sedang fokus menekan angka Covid-19.

“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa.

BACA JUGA  Pelepasan Alm Elzam Tojen ke Peristirahatan Terakhir, Irwan Basir: Jadikan Kematian Pelajaran Bagi Kita

Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid-19 dalam masa PPKM Darurat ini,” terangnya.

Diketahui, tersangka kasus dugaan hoax Corona (Covid-19) dr Lois dipulangkan Bareskrim Polri. Meski begitu, Bareskrim memastikan kasus dr Lois terkait hoax Corona ini tetap berjalan.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini