Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata terus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan dengan nilai omzet miliaran rupiah.
Kasus ini ditangani sejak belasan korban melaporkan bandar arisan NY alias Cece, pada Januari lalu. Perkara ini masih berlanjut penyelikannya, terang Kombes Pol. Hari Brata di Mataram, Senin, (15/02/2021).
Sampai saat ini Polda NTB sudah menerima laporan dari 13 orang yang mengaku sebagai korban. Delapan diantaranya sudah dimintai keterangan pada pekan kemarin.
Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah korban itu, diketahui bahwa praktik arisan slot ini juga menggunakan media sosial whatapps.
Sehingga proses penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan jajaran Direkrotrat Reskrim Khusus Polda NTB, untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.
Kami koordinasikan dengan Krimsus karena ada transaksi melalui whatapps. Namun bukan berarti tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam KUHP.
Penyelidikan masih kita teruskan karena ada dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di pasal 372 yo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Pungkas Ditreskrimum Polda NTB. (ym/bq/hy)