Ditreskrimum Polda Sumut mengagalkan tindak pidana penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi ini dilaksanakan pada hari Senin, (15/02/2021).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP. Simon P Sinulingga, mengatakan bahwa pengungkapan penjualan bayi berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian polisi langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
“Ternyata, benar. Petugas sudah full baket, menyamar, dan pelaku ditangkap,” jelas Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menjelaskan bahwa pelaku penjualan bayi berinisial A SIA (berusia 42 tahun), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp.3.000.000,- (Tiga uta rupiah) dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan. (fn/bq/hy)