Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Sosok Hakim Agung Sri Murwahyuni Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Must Read
Jakarta, Radar BI | Hakim agung perempuan Sri Murwahyuni memasuki purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun.

Sri Murwahyuni selama 13 tahun menjadi hakim agung, ribuan perkara sudah diketoknya. Salah satu putusan yang menghebohkan terakhir yaitu vonis mati terhadap Herry Wirawan si pemeriksa 13 santri.

Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, pada hari Rabu (1//3/2023), Sri Murwahyuni lahir di Caruban pada 26 Februari 1953.

Alhasil, ia memasuki usia pensiun pada 26 Februari 2023 dan resmi pensiun secara administrasi per 1 Maret 2023.

BACA JUGA  Tangis Ganjar Pranowo Pecah Saat Pamitan ke Warga

Sri Murwahyuni mulai memakai toga emas sejak dipilih DPR dan dilantik Presiden SBY pada 20 Oktober 201-.

Sebelumnya ia adalah hakim di berbagai tempat seperti Pengadilan Negeri Probolinggo (1991), Pengadilan Negeri Sidoarjo (1997), dan Pengadilan Negeri Bondowoso (2001), Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Pengadilan Tinggi Surabaya (2008).

Putusan terakhir yang menyita perhatian publik adalah menolak kasasi Herry Wirawan sehingga hukuman mati terhadap Herry berkekuatan hukum tetap.

Herry Wirawan (berusia 36 tahun) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan (berusia 36 tahun) terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Herry terbukti memerkosa 13 santri, ada korban yang hamil karena pemerkosaan itu. Sri mengadili Herry bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

BACA JUGA  8 Rumah Terbakar di Kampung Jao, Tokoh Masyarakat Tionghoa Tuako Alam Mengucapkan Terimakasih atas Bantuan Irwan Basir

Sri Murwahyuni juga menjadi ketua majelis kasus asusila dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto yang didakwa melakukan tindakan asusila kepada mahasiswinya.

Putusan Sri membuat Syafri Harto bebas karena ternyata tuduhan itu tidak benar adanya. Saat itu, Sri Murwahyuni mengadili bersama Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Gazalba kini sedang meringkuk di sel KPK.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dianggap Lawan Seimbang Prabowo

Sri Murwahyuni juga menjadi ketua majelis PK Baiq Nuril dan menolak PK Baiq Nuril. Hasilnya, Baiq Nuril tetap dihukum selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban.

“Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya.

Sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati,” ujar Sri Murwahyuni dkk.

Iklan

Latest News

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual, Fokus pada Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu...

Artikel Lain Yang Anda Suka