Jakarta, Radar BI | Hakim agung perempuan Sri Murwahyuni memasuki purna tugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun.
Sri Murwahyuni selama 13 tahun menjadi hakim agung, ribuan perkara sudah diketoknya. Salah satu putusan yang menghebohkan terakhir yaitu vonis mati terhadap Herry Wirawan si pemeriksa 13 santri.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, pada hari Rabu (1//3/2023), Sri Murwahyuni lahir di Caruban pada 26 Februari 1953.
Alhasil, ia memasuki usia pensiun pada 26 Februari 2023 dan resmi pensiun secara administrasi per 1 Maret 2023.
Sri Murwahyuni mulai memakai toga emas sejak dipilih DPR dan dilantik Presiden SBY pada 20 Oktober 201-.
Sebelumnya ia adalah hakim di berbagai tempat seperti Pengadilan Negeri Probolinggo (1991), Pengadilan Negeri Sidoarjo (1997), dan Pengadilan Negeri Bondowoso (2001), Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Pengadilan Tinggi Surabaya (2008).
Putusan terakhir yang menyita perhatian publik adalah menolak kasasi Herry Wirawan sehingga hukuman mati terhadap Herry berkekuatan hukum tetap.
Herry terbukti memerkosa 13 santri, ada korban yang hamil karena pemerkosaan itu. Sri mengadili Herry bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Sri Murwahyuni juga menjadi ketua majelis kasus asusila dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto yang didakwa melakukan tindakan asusila kepada mahasiswinya.
Putusan Sri membuat Syafri Harto bebas karena ternyata tuduhan itu tidak benar adanya. Saat itu, Sri Murwahyuni mengadili bersama Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Gazalba kini sedang meringkuk di sel KPK.
Sri Murwahyuni juga menjadi ketua majelis PK Baiq Nuril dan menolak PK Baiq Nuril. Hasilnya, Baiq Nuril tetap dihukum selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban.
“Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya.
Sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati,” ujar Sri Murwahyuni dkk.