DPD Partai Gerindra Sumbar mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.12,47 Miliar.
Penegasan ini disampaikan menanggapi temuaan dugaan penyimpangan oleh BPK Sumbar, pada dana penanganan (Covid-19).
Temuan BPK tak kurang Rp.12,47 miliar menjadi temuan BPK yang merupakan kerugian negara pada pelaksanaan penanganancovid-19 di tahun 2020. Dengan rincian, dugaan mark up pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer sebesar Rp.4,84 miliar.
Selanjutnya juga ditemukan dugaan korupsi atas pengadaan barang penanganan (Covid-19) sebesar Rp.7,63 miliar, meski tidak disebutkan bentuk pengadaan barangnya.
Sehingga total dugaan penyimpangan sebesar Rp.12,47 miliar. Ini semua tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.
DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat tegas dalam hal ini. Karena penyimpangan dana penanganan (Covid-19) merupakan bentuk perilaku yang tidak manusiawi, di tengah masa pandemi.
Dimana semua orang, baik pejabat hingga rakyat biasa, semuanya terdampak akibat pandemi yang telah satu tahun dua bulan berlangsung, tegas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar ini.
Evi Yandri menambahkan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih aktif mempercepat penyelesaian kasus. Karena dengan semakin cepatnya kasus diselesaikan, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan pemerintah akan semakin tinggi.
“Bahkan jika ada anggota partai Gerindra yang terlibat, kami tetap mendukung hukum ditegakkan,”tegasnya.
Sebelumnya awal pekan ini, pejabat humas BPK Sumbar Rita Rianti juga mengatakan bahwa BPBD Sumbar tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan (Covid-19).
BPK juga menemukan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan mencapai 516,79 juta pada pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumater Barat.(adh)