Jakarta, Radar BI | Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp.249 miliar.
Kedua petinggi KSP Sejahtera Bersama tersebut, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, kedua petinggi KSP Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka inisial IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.
Inisial IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp. 249 miliar, ungkap Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangannya, pada hari Rabu (5/10/2022).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp. 6,7 triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” jelas dia.
Sumber: Divisi Humas Polri.