Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK meninjau kesiapan pos perbatasan Aceh jelang larangan mudik pada 6 Mei mendatang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK bersama Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol. Cpn Yusuf Adi Puruhita meninjau kesiapan pos secara langsung di pos titik utama pintu masuk perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.
Kapolres AKBP. Ari Lasta Irawan saat ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan kegiatan penyekatan untuk menghindari warga yang masih ingin mudik Lebaran.
“Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat,” kata Kapolres pada hari, Selasa (04/05/2021).
Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Ari Lasta Irawan, SIK menyampaikan Satgas Penanganan (Covid-19) telah menerbitkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,” tegas Kapolres Aceh Tamiang. (M.Irwan)