Beranda INFO POLRI Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang

Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang

0
376
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Radar BI, Jakarta | Sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu – sabu berhasil diamankan polisi dari tangan dua bandar narkoba yang ditangkap di Jalan Raya Puspitek, Pamulang, Tangerang Selatan.

Satu dari dua bandar narkoba diketahui meninggal dunia karena luka tembak lantaran melawan aparat kepolisian saat dilakukan penangkapan.

“Dari pengungkapan kasus ini, tersangka ada dua, pertama tadi yang kita hadirkan itu inisialnya UA (berusia 26 tahun) dan satu lagi HM ini meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, Senin (10/1/2022).

BACA JUGA  Tangis Duka di Balik Longsor Pekalongan: Penemuan Jenazah Balita 5 Bulan
BACA JUGA  Air PDAM Padang Bak Americano, Warga Pertanyakan Standar Air Bersih

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan

Kemudian pada Selasa (4/1/2022) penyidik mencurigai mobil Honda Jazz yang melakukan penyerahan narkotika jenis sabu melalui kaca jendela seberat 1 kilogram. Petugas pun membuntuti mobil yang melarikan diri.

Tersangka tidak mau berhenti dan membahayakan pengemudi lain. Dilakukan langkah tembakan ke udara sebanyak 3 kali, namun tidak menghentikan langkah.

BACA JUGA  Apakah Biji Mahoni Bisa Mengobati Diabetes Tipe 2, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA  Saluran Duiker Tersumbat di Kampung Tanjung, Jupri Gerak Cepat

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan, yang berakibat mengenai tersangka UA tertembak di kaki kanan dan tersangka HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia, jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Zulpan menyebut pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik warna hijau yang dikemas dalam bungkusan teh seberat 4 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Buka Peluang Kerja Sama Dengan PKB Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
BACA JUGA  Kapolda Sumut Minta Bantuan Ulama Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyergap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan di Permata Pamulang, Jalan Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4//1/2021).

Penyergapan yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

“Pelaku dua orang. Satu pelaku itu meninggal dunia di jalan dan satu pelaku inisial UA luka di kaki,” ujar Mukti Juharsa di lokasi kejadian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini