Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengingatkan jajarannya bahwa reserse adalah penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabareskrim pada kegiatan Commander Wish Kabareskrim Polri yang bertempat di Ruang Rapat Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Oleh karena itu, Kabareskrim meminta jajarannya siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan mengambil tindakan secara bijaksana.
Selain itu, Kabareskrim juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak profesional dan tidak mencari-cari kesahalan, terutama di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.
Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah pandemi itu direcoki.
Kita harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi beban masyarakat. Yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi COVID-19, terang Kabareskrim.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.
“Penegakan hukum bila timbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Buka ruang mediasi yang seluas-luasnya. Hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Bila korban mencabut laporan, segera hentikan,” ungkap Kabareskrim.
Tak lupa, Kabareskrim meminta jajarannya untuk mencintai profesi sehingga mampu memberikan imbal balik kepada pribadi personel dan institusi. Oleh karena itu, untuk masalah yang tidak cukup bukti, dia meminta untuk segera dihentikan.
“Reserse itu kan nir kepentingan, jangan kita bermasalah gara-gara masalah orang. Kita ini alat negara yang harus solid,” tegas Kabareskrim. (wm/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Polri.