Penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan penetapannya sebagai tersangka atas dugaan teroris oleh Tim Densus 88 Polri dinilai telah profesional dan sesuai dengan prosedur. Hal ini dikatakan Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta.
Pengamat Intelijen dan Keamanan mengatakan, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI Munarman itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Terlebih, mantan Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) Munarman pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme, sehingga tidak ada kata main-main bagi Polri dalam menuntas terorisme di negara Republik Indonesia ini.

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta, Kamis (29/04/2021).
Stanislaus meyakini, Polri telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tandas Stanislaus.
Facebook Comments