Polisi telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan kartel kremasi di Jakarta Barat yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Terdapat fakta baru dari hasil pemeriksaan tersebut.
Sebanyak 7 saksi yakni 2 orang pengelola Yayasan Mulia di Jakarta Barat, satu orang pengelola Krematorium Mulia di Karawang, satu orang pembuat narasi viral, dan 3 saksi terkait lainnya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP. Avrilendy mengatakan, ada 3 saksi baru yang telah diperiksa. Mereka adalah agen-agen jasa kematian. “Mereka makelar juga,” ucapnya, Selasa (27/07/2021).
Mereka ada yang bergerak secara perorangan maupun dalam bentuk yayasan. Adapun tugas mereka menjadi penghubung antara keluarga jenazah ke rumah duka. “Tapi, yayasan kecil engga punya rumah duka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi mencurigai dugaan praktik percaloan dalam kasus kremasi. Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Barat belum menerima laporan korban dugaan praktik kremasi.
“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan praktik kremasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
Diketahui, sebuah pesan berantai berisi kuitansi kartel kremasi viral di masyarakat. Dalam kuitansi itu tertulis atas nama Martin asal Jakarta Barat.
Dia mengaku diperas Rp.80 juta oleh sindikat kartel kremasi untuk mengkremasi ibunya yang meninggal dunia di rumah sakit pada hari Senin (12/7/2021).
Sumber: Divisi Humas Polri.