Jabar, Radar BI | Kasus e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H bersama dengan 208 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin.
Lantas berapa pengurangan masa tahanan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan adanya remisi khusus?
Mantan Ketua DPR RI periode 2016-2017 Setya Novanto resmi divonis sebagai narapidana korupsi mega proyek E-KTP pada tahun 2018.
Hakim memvonis Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Namun terakhir Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Bila dihitung secara kasar maka seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.
Untuk tahun ini, ada total 309 napi di Lapas Sukamiskin tetapi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H adalah 208 orang termasuk Setya Novanto.
“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar) Kusnali kepada awak media, pada hari Sabtu (22/4/2023).
Lebih lanjut, Kusnali juga mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.
Lalu berapa remisi untuk Setya Novanto?
“Perolehannya 1 bulan,” jawab Kusnali.
Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu tidak ada yang langsung bebas.
Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan.
Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan.