Sabtu, Oktober 5, 2024
No menu items!

Kasus e-KTP, Setya Novanto Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Must Read
Jabar, Radar BI | Kasus e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H bersama dengan 208 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin.

Lantas berapa pengurangan masa tahanan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan adanya remisi khusus?

Mantan Ketua DPR RI periode 2016-2017 Setya Novanto resmi divonis sebagai narapidana korupsi mega proyek E-KTP pada tahun 2018.

BACA JUGA  Mulyanto Minta Jokowi Evaluasi Keberadaan BRIN

Hakim memvonis Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Namun terakhir Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Bila dihitung secara kasar maka seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

BACA JUGA  Cara Arab Saudi Gaspol Bangun Reputasi via Sepakbola

Untuk tahun ini, ada total 309 napi di Lapas Sukamiskin tetapi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H adalah 208 orang termasuk Setya Novanto.

“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar) Kusnali kepada awak media, pada hari Sabtu (22/4/2023).

Lebih lanjut, Kusnali juga mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Lemhanas RI

Lalu berapa remisi untuk Setya Novanto?

“Perolehannya 1 bulan,” jawab Kusnali.

Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu tidak ada yang langsung bebas.

BACA JUGA  Pencabulan 6 Orang Anak Dibawah Umur, Pedagang Buah di Tanjung Uban Ditangkap Polisi

Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan.

Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka