Medan, Radar BI | Komisioner Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (berusia 32 tahun) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di salah satu hotel di Kota Medan.
Tak hanya Azlansyah, petugas juga meringkus dua orang lainnya yakni Indra Gunawan (berusia 25 tahun) dan Fahmy Wahyudi Harahap (berusia 29 tahun).
Ketiganya orang tersebut tertangkap tangan saat menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
“Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya,” ujarnya.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan bersama ratusan komisioner Bawaslu dari kabupaten kota lainnya di Aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu, (19/8).
Azlansyah Hasibuan sendiri menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan tetapi baru tiga bulan dilantik, Azlansyah ternyata terjerat OTT, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kabar penangkapan Azlansyah melalui pemberitaan media.
Meskipun belum menerima informasi lebih lanjut, David berharap agar kasus ini tidak terkait dengan jabatan Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan.
“Saya harap di luar dari dia Bawaslu Medan, namun kalau pun terkait jabatannya kita tidak ada kesepakatan apa pun,” ujar David.
Meskipun merasa prihatin terkait kasus ini, Bawaslu Medan masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari pihak berwajib.