Jabar, Radar BI | Dugaan Penyerobotan, perampasan serta penguasaan tanah tanpa hak milik dari ahli waris sah di Desa Cikeusal lanjut ke jalur hukum.
Dalam perkara ini, dugaan penyerobotan, perampasan serta penguasaan tanah tanpa hak yang dilakukan pihak Ta’lim atas ahli waris sah keluarga Dasti (Almarhum) terjadi di Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dugaan perampasan tanah tersebut di sampaikan oleh pihak Bambang LA Hutapea SH.MH .C. Med kuasa hukum dari pihak Raswan (Ewong) selaku penggugat. Bertempat di kantor hukumnya Jalan Veteran 50 Kuningan, ujarnya kepada awak Radar Berita Indonesia, pada hari Rabu (15/11/2023).
“Bahwa telah terjadi dugaan perampasan, penyerobotan serta penguasaan tanah dan bangunan tanpa hak yang mana Harta tersebut adalah milik Sdri.Dasti (almh),” katanya Bambang.
Kronologis perkara dugaan tersebut menurut pihak kuasa hukum Raswan sebagai berikut.
Awal mula kejadiannya yaitu Dasti (almh)
mempunyai usaha rias pengantin dan dekorasi dari tahun 2003 bersama suami pertamanya yaitu Warsad yang menikah secara negara.
Selama berumah tangga tidak mempunyai keturunan akan tetapi Warsad (alm) meninggal dunia (cerai mati).
Tidak lama kemudian Dasti (almh) menikah kembali secara agama dengan Ta’lim yang sekarang diduga telah menguasai aset-aset milik Dasti dan mempunyai 4 anak (anak bawaan) dari pernikahan dengan Ta’lim tidak mempunyai anak.
Dasti membawa harta dari pernikahan sebelumnya (harta bawaan) yaitu sebuah tanah dan bangunan, usaha rias pengantin, perhiasan, dan lain sebagainya.
Pada tahun 2019 Dasti meninggal dunia dengan meninggalkan aset-aset miliknya, akan tetapi Ta’lim tidak memusyawarahkan aset-aset milik Dasti dengan keluarganya yang konotasinya keluarga Dasti adalah ahli waris atas aset-aset tersebut.
Tanpa sepengetahuan dengan pihak keluarga ahli waris Dasti (almh) Ta’lim, ternyata telah melakukan proses balik nama atas semua aset-aset tersebut.
Diduga dibantu dengan oknum – oknum untuk membalikan nama ke Ta’lim tersebut dengan dibantu pihak desa untuk menyiapkan berkas-berkas untuk membalikan nama aset-aset Dasti tanpa adanya persetujuan dari keluarga.
Sebagian aset-aset milik ahli waris dasti pun telah dijual oleh Ta’lim dan dipindah tangankan tanpa dimusyawarahkan atau tanpa persetujuan pihak ahli waris keluarga Dasti.
Sehingga sampai saat ini keluarga almarhum Dasti tidak mendapatkan harta
sedikitpun dari peninggalan Almarhum.
Hingga akhirnya keluarga Dasti meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum ”Bambang Listi Law Firm” dan kuasa hukum dari keluarga Dasti (almh) pun telah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah, mufakat dan kekeluargaan.
Namun Ta’lim tidak ada rasa untuk menyelesaikan dengan cepat permasalahan tersebut dan Ta’lim telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut.
Akan tetapi Ta’lim tidak mempunyai itikad baik untuk menghadiri panggilan langkah hukum yang akan diambil oleh Kuasa Hukum Korban yaitu akan melakukan gugatan perdata atas kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 181 Kopilasi Hukum Islam (KHI) jo Pasal 832 KUHPerdata jo
Pasal 362 KUHPidana. Hal ini juga sudah di jelaskan dalam alqur’an Surah An-nisa ayat 7 dan An-Nisa ayat 11, tandasnya Bambang.