KPK Tahan Kabag Kesra Mimika Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

175
Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Jakarta, Radar BI | Setelah menahan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, Eltinus Omaleng (EO), di salah satu penginapan di Kota Jayapura dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Marthen Sawy (MS) untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, pada hari Selasa (20/9/2022).

MS ditahan mulai hari ini sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, kasus ini diawali sekitar tahun 2013. Eltinus sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran Rp126 miliar.

BACA JUGA  Cepat Tanggap, Kadis Dinsos Sumbar Salurkan Bantuan Logistik Warga Air Bangis di Padang

Pada tahun 2014, kata Karyoto, Eltinus terpilih menjadi Bupati kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

“Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014,” papar Karyoto.

Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Eltinus, kata Karyoto, yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya itu kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Menurut Karyoto, untuk mempercepat proses pembangunan Gereja tesebut pada tahun 2015, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

“Dimana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen,” ujar dia.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Apresiasi Kinerja Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu

Selain itu, lanjut Karyoto, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan pengangkatan tersebut, diduga Marthen juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

“EO juga memerintahkan MS (Marthen Sawy) untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” kata Karyoto.

Setelah proses lelang dikondisikan, lanjut Karyoto, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.

“Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO,” ucap Karyoto.

Menurut Karyoto, PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 7 Kapolres dan 5 Pejabat Utama

Dalam perjalanannya, lanjut dia, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Karyoto menyebutkan bahwa seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Karyoto dikutip dari Kompas.

Atas perbuatannya, Marthen Sawy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini