Jakarta, Radar BI | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial, pada hari Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dugaan korupsi perkara tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Perseroda) atau Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
“Pada hari Senin, 29 Mei benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah yang berlokasi di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat.
Di tempat tersebut, penyidik KPK menemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah.
“(Bukti hasil penggeledahan) akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tukasnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.
Lembaga antikorupsi menegaskan kasus korupsi bansos beras untuk seluruh Indonesia ini berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Adapun kasus korupsi penyaluran bansos beras ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. KPK akan terus mendalami perkara bansos beras ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemensos.
Dalam prosesnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka yang dicegah ialah M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).