Polda Banten menyekat pelabuhan merak dan gerbang tol merak untuk warga yang akan menyeberang ke Sumatera dan Jawa mulai 6-17 Mei 2021.
Penyekatan ini terkait larangan mudik lebaran di masa pandemi Covid-19 sesuai surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19 No. 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik pada di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Edy Sumardi mengatakan, bahwa Polda Banten juga melakukan pengawasan dengan membuat 16 Posko Check Point dan Posko Penyekatan.
“Kami sudah memetakan posko penyekatan. Tak hanya jalan raya, namun kami juga memetakan jalur-jalur tikus, seperti kawasan pedesaan serta alternatif, sehingga dipastikan tidak ada kendaraan yang masuk dan keluar Banten,” jelas Kabid Humas Polda Banten pada hari, Kamis (22/04/2021).
Kombes. Pol. Edy Sumardi juga mengatakan, Polda Banten akan mengerahkan sebanyak 1.600 personel pengamanan mudik Lebaran dibantu para personel TNI dan Dinas Perhubungan. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan. Pemeriksaan juga berlaku bagi truk dan ambulans.
Polda juga mendirikan 16 pos penyekatan di jalur tol dan jalur arteri yang kerap dijadikan jalur mudik. Beberapa titik jalan tol itu, antara lain Gerbang Tol Cikupa untuk menyekat dari arah Jakarta. Kemudian, Gerbang Tol Merak untuk menyekat dari arah Lampung dan Jakarta.
Selain itu, sejumlah titik jalan arteri Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (Cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem, Gerbang Pelabuhan merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Jasinga, dan Cilograng.
“Jadi semua titik jalur tikus sudah kita sekat kita dirikan posko. Jadi masyarakat diimbau jangan curi-curi mudik akan kita putarbalikan,” jelas Kabid Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten menyampaikan personel gabungan tidak hanya meminta putar balik jika ada pemudik yang nekat, bagi kendaraan truk barang yang nekat menyelundupkan pemudik bisa saja kena sanksi tilang. Pihak Dinas Perhubungan juga sudah memberikan edaran agar angkutan travel tidak beroperasi di tanggal larangan mudik.
“Apabila ada kendaraan truk ngangkut penumpang, terpaksa kita tilang kita putar balikkan,” tegas Kombes. Pol. Edy Sumardi.