Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi

164
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek klinik aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

“Kita amankan pertama saudari IR (istri) ini perannya melakukan tindakan aborsi. Kemudian saudara ST merupakan suaminya sendiri ini yang bagian pemasaran, mencari pasien-pasien untuk aborsi,” terang Polda Metro Jaya.

Selain menurut Polda Metro Jaya pasangan suami istri (pasutri), polisi juga mengamankan satu perempuan berinisial RS sebagai pasien yang akan melakukan aborsi.

BACA JUGA  Kapolsek Ilir Barat 1 Pimpin Langsung Razia KRYD, Guna Meminimalisir Tindak Kejahatan dan Balap Liar

“Kejadian penangkapan 1 Februari lalu, daerah Mustikajaya, Kota Bekasi di kediaman suami istri IR sama ST sendiri. Di mana lokasi dia melakukan praktek untuk tindakan aborsi ilegal ini,” jelasnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/02/2021).

Selain itu, Kombes Pol. Yusri Yunus juga mengatakan berdasarkan hasil pengakuan dari suami istri ini, mereka baru membuka praktek aborsi selama empat hari. Mereka sudah menangani lima pasien termasuk RS.

BACA JUGA  Sandi Kunjungi Desa Wisata Paloh Naga, Edy Rahmayadi: Pariwisata Tulang Punggung Ekonomi Daerah

“Ini masih kita dalami memang pengakuannya baru empat hari di rumahnya. Tetapi lima pasien yang sudah dilakukan tindakan aborsi di rumahnya, ini yang kelima pasienya. Makanya kita nanti akan susuri kita selidiki,” terang.

Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beragam peralatan medis yang dipakai pasangan suami istri untuk melakukan pratek aborsi ilegal.

BACA JUGA  LPM Bekerja Untuk Masyarakat Tanpa Digaji Tetap Bisa Berbuat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan, juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (wm/bq/hy)

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini