Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembuat dan penyebar uang dolar palsu di Kompleks Dukuh Zamrud Blok S Nomor 1, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial SUL (berusia 57 tahun), IS (berusia 49 tahun), HS (berusia 50 tahun), dan AD (berusia 47 tahun).
Kombes. Pol. Yusri Yunus juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka tersebut yaitu mencetak uang dollar Amerika Serikat palsu. Dalam bentuk pecahan100 dollar Amerika Serikat memakai komputer, printer dan scanner lalu diedarkan ke pada masyarakat.
Dari tangan keempat tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 lak atau setara dengan 1.000 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu mesin printer, satu pemotong kertas dan tiga unit ponsel pintar.
“Motif keempat tersangka ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dana atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.