Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan yang dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak. Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut. Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan.
“Ingat kalau dulu sms bertuliskan ‘mama butuh pulsa’ atau ‘menang undian harapan’. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).
Dua pelaku penipuan yang berinisial U dan HS tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari di wilayah Pondok Jaya, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, meski modus tersebut sudah ketinggalan sehingga banyak diabaikan masyarakat, pada kenyataannya masih ada saja korban yang terjerat tipu daya kedua tersangka.
“Saat ini memang sebagian besar orang tidak percaya dengan pesan-pesan seperti itu, tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer,” tambahnya.
Diketahui kedua tersangka mengaku baru beraksi dua kali, meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa kedua adalah pemain lama.
“Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp. 200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat teliti apabila mendapatkan iming-iming menang undian dan hadiah besar, karena tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.