Sabtu, November 16, 2024
No menu items!

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Dibalik Bentrok Ormas di Kota Bitung

Must Read
Sulut, Radar BI | Polda Sulawesi Utara menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok ormas di Bitung, pada hari Sabtu (25/11/2023). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung usai bentrok ormas saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, pada hari, Minggu (26/11/2023).

BACA JUGA  31 Pos Penjagaan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya: 17 Titik Cek Poin dan 14 Titik Penyekatan di Jakarta

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Polda Sulawesi Utara menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, pada hari Sabtu (25/11/2023). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
Polda Sulawesi Utara menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, pada hari Sabtu (25/11/2023). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup‘ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari.

Selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua, jelasnya.

BACA JUGA  Jokowi Beri Santunan Rp.50 Juta Untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Menurut Kombes. Pol. Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Rumah Mewah di Jakarta Barat

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka