Polda Sumut melaksanakan tradisi baru terkait penangkapan gembong narkoba asal Kabupaten Labuhan Batu, yaitu Firman Pasaribu alias Man Batak. Polisi tidak menembak pelaku agar dapat dimiskinkan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dalam penangkapan Man Batak beberapa waktu lalu, sejumlah barang bukti baik narkoba, uang, mobil mewah, dan surat-surat tanah disita petugas. Saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis, 11 Februari 2021.
“Man Batak akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika atau Tipinar, dan juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujarnya Kapolda.
Diungkapkan Martuani, dalam penangkapan gembong narkoba tersebut, Polda Sumut sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur atau menembak Man Batak. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil agar negara dapat memiskinkannya.
“Kita (Polda Sumut) sengaja tidak melaksanakan tradisi (ditembak). Tapi laksanakan tradisi baru, memiskinkan dia (Man Batak),” tegas Martuani.
Diakui Martuani, dalam kurun waktu sebulan belakangan dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Firman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.
“Pihak kepolisian bisa membuktikan, Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan. Hari ini kita lakukan penangkapan Man Batak dengan rombongan,” sebutnya.
Menurut Kapolda, orang boleh dihukum, meninggal dunia, atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik. Kapolda memastikan, penanganan kasus Man Batak dan modus-modus barunya akan dilakukan secara profesional.
“Kita tunjukkan, Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Diungkapkan Martuani, ada 14 sertfikat milik Man Batak yang disita Polda Sumut. Sertifikat akan diserahkan ke pengadilan. 14 sertifikat teridiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas lebih kurang sekitar 13 hektare.
Selain sertifikat, Polda Sumut juga menyita mobil berbagai merk, mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, dan CRV. Disita juga uang sekitar Rp 500 jutaan dari rekening Man Batak, dan rumah sebanyak 4 unit. Tak hanya itu, juga disita airsoftgun.
“Semua kita sita untuk negara. Kita limpahkan ke pengadilan negeri. Berbagai barang bukti ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar narkoba terbesar di Labuhan Batu,” Pungkas Kapolda Sumut.
Sumber: Humas Mabes Polri.