Polsek Cengkareng Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Apartemen City Park

118
Ilustrasi.
Jakarta, Radar BI | Tiga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

Dari pemeriksaan para tersangka, mereka menjual hasil kejahatannya di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Aparteman City Park Cengkareng Jakarta Barat.

BACA JUGA  Warga Geger Penemuan Mayat Membusuk Dalam Toren Air
BACA JUGA  Polisi Larang Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi Pidana

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (berusia 22 tahun), TR (berusia 19 tahun) dan AR (berusia 17 tahun),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Cengkareng, pada hari Rabu (27/7/2022).

Radar Berita Indonesia
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan.

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, dimana korban J (berusia 39 tahun) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di Apartemen City Park.

BACA JUGA  Motif Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Pria di Cianjur
BACA JUGA  Hasil Operasi Pekat, Polisi Amankan 288 Pelaku Kriminal di Pulau Madura

Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng. Berangkat dari laporan tersebut, kemudian tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah melakukan penyelidikan.

“Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang,” jelas Kompol Ardhie.

BACA JUGA  Rencana Naikan Setoran Hingga 400 Juta, Ini Penjelasan Kadishub Aceh Tamiang
BACA JUGA  22 Pati Polri Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Dari pengakuan ketiga tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17), barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram,” terang Ardhie.

Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadahnya tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Bedah Rumah Sebagai Bentuk Pengentasan Kemiskinan di Kota Padang
BACA JUGA  Warga Geger Penemuan Mayat Membusuk Dalam Toren Air

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya, ” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini