Kamis, November 14, 2024
No menu items!

Polisi Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal di Batam

Must Read
Kepri, Radar BI | Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan PMI Ilegal tujuan Malaysia yang didampingi oleh Kasi Humas AKP. Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis, SH. Bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis (29/09/2022).

AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku penempatan PMI ilegal yang diamankan berinisial IP (berusia 48 tahun) perempuan yang di tangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelaku J (berusia 39 Tahun) laki – laki yang di tangkap di Halte Masjid Raya Kecamatan Batam Centre dan kedua pelaku tidak saling berkaitan.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Korban yang berhasil diamankan berinisial S, berawal pada saat datang seorang pria ke pos polisi pelabuhan Batam Center Kota Batam dengan niat menumpang ngecas Hp, ujarnya.

BACA JUGA  100 Hari Kerja, Hermawan Sulistyo: Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis

AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan kronologinya, pada saat itu petugas polisi langsung menanyakan “mau kemana? Kenapa ada disini”, karena mencurigai pria tersebut merupakan pelaku PMI Ilegal. Kemudian di lakukan interogasi dan mengecek terhadap dokumen yang dibawa pria tersebut berinisial S dan petugas mendapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan PMI Ilegal tujuan Malaysia yang didampingi oleh Kasi Humas AKP. Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis, SH.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan PMI Ilegal tujuan Malaysia yang didampingi oleh Kasi Humas AKP. Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis, SH.

Pada saat itu, S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan batam di urus oleh pelaku IP.

BACA JUGA  2 Terduga Teroris Jaringan JAD Memiliki Peran Berbeda

Kemudian TKP yang kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang terjadi pada tanggal 28 September 2022. Korban yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (berusia 39 Tahun).

Dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry internasional batam center menuju Negara Malaysia. Dengan berhasil mengamankan barang bukti Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan Atm, tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 hingga Rp. 7.000.000- perorang calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

BACA JUGA  Kereta Api Probowangi Tabrak Minibus Elf di Lumajang, 11 Orang Tewas

Saya menghimbau masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, berangkatlah dengan secara resmi. Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap tengah menanyai pelaku Z yang mengirim tiga PMI Ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (29/9/2022).Dokumen Humas Polresta Barelang.
Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap tengah menanyai pelaku Z yang mengirim tiga PMI Ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (29/9/2022).Dokumen Humas Polresta Barelang.

Dan saya ingatkan jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI, ujarnya dikutip dari Tribratanews polri, Jum’at (30/09/2022).

Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka