Sabtu, Desember 2, 2023
No menu items!

Kereta Api Probowangi Tabrak Minibus Elf di Lumajang, 11 Orang Tewas

Must Read
Jatim, Radar BI | Tragedi terjadi di pelintasan Kereta Api Probowangi tak berpalang pintu Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang, pada hari Minggu (19/11/2023) malam.

Sebanyak 11 orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka setelah mobil minibus elf tertabrak Kereta Api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi – Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.

BACA JUGA  Ketua KSLI Angkat Bicara: Akan Boikot Seluruh Supir Logistik Keluar Masuk Banyuwangi

“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian Kereta Api Probowangi dalam kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.

Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang Kereta Api Probowangi dalam kondisi selamat.

“Akibat kejadian ini, Kereta Api Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Pengiriman 64 Kg Ganja Kering Via Ekspedisi

Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

BACA JUGA  Bercerita Ditinggal Jokowi, Sekjen PDI-P Hasto Berlinang Air Mata

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

BACA JUGA  Kontak Tembak TNI-Polri dengan KKB Terjadi di Intan Jaya, 1 Warga Meninggal Dunia

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sumbar

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membenarkan data yang telah tersebar ke sejumlah grup tersebut. Boy mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian olah TKP sejak setelah kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB. Dia juga memastikan kendaraan sudah dievakuasi dari jalur KA.

“Teridentifikasi 11, update meninggal dunia. (Terdiri dari) 6 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian yang luka sebanyak 4 orang. Dua luka berat, 2 lagi luka ringan. Sekarang semua sudah berada di RSUD dr Haryoto Lumajang,” kata Boy kepada wartawan, Senin (20/11/2023) dini hari.

Iklan

Latest News

Ketua KBPKL Padang Idman di Vonis 4 Bulan Penjara

Sumbar, Radar BI | Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Idman, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL),...

Artikel Lain Yang Anda Suka