Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu jaringan internasional. Sebanyak 310 kilogram di depan sebuah warung di Jalan Kamboja No. 10 Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat, Sabtu (08/05/2021).
“Penangkapan ini merupakan jumlah pantastis untuk pengungkapan sebuah kasus narkotika jenis sabu – sabu. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Jakpus dan petugas Narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. di Jakarta, Selasa (11/05/2021) malam.
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh informasi, bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol B 9419 CCD. Dimana sabu tersebut diduga berada di dalam mobil.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap tersangka NR alias D dan HA alias A. Bahwa narkotika jenis sabu – sabu di dalam mobil Grand Max itu, diambil oleh NR alias D dari Hotel N 1 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kemudian akan disimpan di daerah Gunung Sindur, Bogor.
Kemudian NR mengaku, bahwa sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dengan menggunakan angkutan jalan darat. Sedangkan narkotika jenis sabu – sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah, Nigeria. Dan yang menyuruh NR diketahui bernama PAPI kini sedang daftar pencarian orang (DPO), papar Fadil.
Petugas kini telah mengamankan tersangka, berikut barang bukti sabu – sabu tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan ancaman kepada para tersangka bisa hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun, tandas Kapolda Metro Jaya.