Polres Purbalingga Ungkap Empat Kasus Narkoba dengan Tujuh Tersangka

146
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.
Jateng, Radar BI | Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dari empat kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut terungkap dalam satu bulan yaitu di Bulan Agustus.

“Dari empat kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio dalam konferensi pers, pada hari Senin (12/9/2022).

BACA JUGA  Hendri Septa Besuk Mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas di RSPAD Gatot Subroto

Dari kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan yaitu FAS (berusia 20 tahun) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (berusia 27 tahun) dan AIS (berusia 26 tahun). Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, SWR (berusia 28 tahun) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Terakhir tiga tersangka asal Aceh masing-masing MD (berusia 25 tahun), MR (berusia 22 tahun) dan HB (berusia 27 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.

BACA JUGA  Langgar Tarif Batas Atas, Kemenhub Akan Beri Sanksi Sejumlah Maskapai

“Modus para tersangka yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi,” jelasnya.

Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

BACA JUGA  Khatam Qur'an dan Lomba Qasidah Rebana, Irwan Basir: Melahirkan Generasi Muda Tangguh di Mushalla Nurul Yaqin

Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp. 1 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Sumber: Humas Polres Purbalingga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini