Jakarta, Radar BI | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, pada hari Rabu (5/10/2022).
Polri menyampaikan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. “Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati pada Rabu ini dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (5/10/22).
Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri juga menjelaskan, penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
“Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko.
Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menegaskan, pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk saudara FS ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana.
Kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Pak Gatot. (el/hn/um)
Sumber: Divisi Humas Polri.