Jakarta, Radar BI | Timsus Polri sempat beberapa kali meralat daftar anggotanya yang masuk sebagai daftar tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikutip dari CNN Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun, keenam tersangka tersebut masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya ketika dikonfirmasi, pada hari Kamis (1/9/2022).
Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.
Kendati demikian, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” katanya Kadiv Humas Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan ancaman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sumber: CCN Indonesia