Wanita Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA) Iptu. Fifin Sumailan menjadi orang di balik penyelamatan bocah yang diculik oleh 2 orang pria untuk minta tebusan.
Iptu. Fifin Sumailan dikenal tegas tapi penyayang anak-anak membuat dikenal dikenal banyak orang.
Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial tampak Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang Iptu. Fifin berbincang dengan seorang Laki-laki yang mengaku menemukan Zaky bocah berumur 4 tahun yang diculik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Suhartono (berumur 38 tahun) dan Sutriono (berumur 32 tahun) yang merupakan dua pelaku penculikan terhadap DI (berumur 4 tahun) yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol. Edi Rahmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah sebelumnya DI ditemukan di kawasan Kilometer (Km) 11 tepatnya di Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, Jum’at (19/02/2021) Malam.
Mulanya, Sutriono menculik korban di rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang dan berjanji untuk bertemu dengan tersangka Suhartono di kawasan Kebun Sayur.
Namun, saat itu Suhartono meninggalkan Sutriono lantaran takut setelah aksi rekannya itu viral di media sosial (Medsos). Pelaku Masih Buron Sutriono yang ketakutan akhirnya membawa DI ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang Lebar Palembang.
Di sana, ia meminta temannya bernama Yanca untuk mengembalikan DI ke orangtuanya karena takut ditangkap polisi.
“Kemudian, Yanca ini menghubungi polisi dan sekitar 20 menit korban dijemput anggota Unit PPA bersama orangtuanya,” kata Edi melalui pesan singkat, Minggu (21/02/2021).
Setelah ditemukan, DI dan orangtuanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa. Dari pengembangan itu didapatkan bahwa pelaku penculikan DI merupakan Sutriono. Sutriono pun ditangkap di kediamannya tak jauh dari korban ditemukan.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapati Suhartono juga ikut terlibat. Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri, ujar Kasat.
KOmpol. Edi Rahmat menerangkan, kedua pelaku membatalkan niatnya untuk menculik korban karena aksi mereka terekam di kamera CCTV milik warga. Rekaman itu pun secara cepat menyebar di media sosial sehingga keduanya langsung diburu polisi.
Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya itu. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Sutriono dan Suhartono dikenakan pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun,” Pungkas Edi, Selasa (23/02/2021).
Diberitakan sebelumnya, video seorang anak diculik saat bermain di depan rumah viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @palembang_bedesau. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengemudikan motor jenis Honda Scoopy dengan menggunakan helm warna hitam langsung tancap gas. Sementara, sang anak diletakkannya di bagian depan kemudi sembari mulut dibekap.