Rabu, November 20, 2024
No menu items!

Seorang Mahasiswa Selundupkan Ganja Dalam Kemasan Kopi Ditangkap Polisi

Must Read
Jabar, Radar BI | Seorang mahasiswa salah satuperguruan tinggi negeri (PTN) di Sumedang, Provinsi Jawa Barat, berinisial TNR (berusia 24 tahun) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat. TNR ditangkap karena menyelundupkan ganja seberat 55 gram yang dikemas dalam paket berupa kotak kemasan kopi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan seorang mahasiswa inisial TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Penjualan Bayi di Kota Medan

“Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang,” kata AKBP Akmal saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

AKBP Akmal menuturkan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut. Pada, 31 Agustus 2022 petugas mengamankan seorang mahasiswa inisial TNR saat menerima paket berisi ganja tersebut di kantor jasa ekspedisi.

BACA JUGA  Hendri Septa: OTDA Dan Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 55 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TNR, bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta. Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap 14 Kasus Terkait Karhutla

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka