Depok, Radar BI | Seorang wanita penumpang kereta rel listrik (KRL) menjadi korban pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru, Kota Depok. Pelaku berinisial DAP (berusia 39 tahun) ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Tindak pelecehan seksual ini terjadi pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 06.40 WIB. Saat itu, kondisi di dalam gerbong KRL tujuan Jakarta Kota tengah dipadati penumpang.
“Sesama penumpang kereta KRL, mepet korban di dalam korban, bersentuhan sama bokong korban (yang sedang berdiri),” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Iptu Tulus, aksi pria DS akhirnya ketahuan oleh korban yang kaget dan berteriak hingga terdengar petugas keamanan KRL (PKD). Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok.
“Diamankan korban sama petugas keretanya dan dibawa ke Polres,” ucapnya Iptu Tulus dikutip dari Tribratanews polri, pada hari Jumat 23/09/2022).
Tulus mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestro Depok. Atas tindakannya ini, pelaku akan dikenai pasal pornografi dan perbuatan cabul.
“(Pelaku dikenai) Pasal 10 juncto pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 281 KUHP (cabul dimuka umum),” tukasnya.
Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.