Kebumen, Radar Berita Indonesia | Berita tentang penangkapan dua pemuda di Kebumen yang terjerat kasus penyalahgunaan tembakau gorila menjadi pengingat akan bahaya narkoba di kalangan generasi muda.
Dalam kasus ini, AL (berusia 18 tahun), seorang siswa SMK, dan RZ (berusia 19 tahun), warga Desa Semanding, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen di Desa Semanding, Kecamatan Gombong, setelah didapati dalam pengaruh narkotika tersebut.
Kronologi dan bukti penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2024, pukul 22.15 WIB. Barang bukti yang disita meliputi 10 batang sisa lintingan tembakau gorila, plastik klip berisi tembakau sintetis, kertas papir, sepeda motor, dan ponsel.
Kedua tersangka mengaku membeli tembakau gorila secara patungan melalui transaksi online, yang menunjukkan bagaimana teknologi digital mempermudah akses narkoba.
Efek dan Ancaman Hukum
Tembakau Gorila diketahui menyebabkan halusinasi berbahaya yang mengancam keselamatan fisik dan mental penggunanya.
Para pelaku telah menggunakan tembakau ini selama tiga bulan. AL dan RZ kini dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda besar.
Upaya Penanggulangan Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menyebutkan kerja sama dengan Satreskrim untuk memperkuat patroli siber dalam mengawasi transaksi narkotika online.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya narkotika, terutama pada generasi muda, serta pentingnya kerja sama masyarakat dengan aparat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, ujarnya Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Kasus penyalahgunaan tembakau gorila di Kebumen ini membuka wacana lebih luas tentang beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama:
1. Tren Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Anak Muda
Peredaran narkotika kini menyasar generasi muda, bahkan siswa sekolah. Teknologi digital, termasuk media sosial, kerap menjadi alat utama transaksi ilegal, sehingga pengawasan terhadap aktivitas daring anak muda perlu lebih ditingkatkan oleh orang tua, guru, dan masyarakat.
2. Bahaya Narkotika Tembakau Sintetis
Tembakau gorila termasuk dalam kategori narkotika sintetis dengan dampak serius, seperti halusinasi berat, gangguan psikologis, bahkan ancaman keselamatan jiwa. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak muda, harus ditingkatkan agar mereka memahami risiko fatal dari penggunaan zat ini.
3. Tindakan Hukum yang Tegas
Penerapan hukum yang ketat, seperti dalam kasus ini, bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara menunjukkan komitmen aparat untuk memberantas jaringan narkoba.
4. Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Dukungan masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Kampanye antinarkoba di tingkat keluarga, sekolah, dan lingkungan dapat membantu mencegah generasi muda terjerumus.
5. Penguatan Patroli Siber
Polisi terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk memantau aktivitas transaksi narkotika. Hal ini penting mengingat teknologi semakin sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat secara kolektif. Dengan pengawasan ketat, edukasi, dan tindakan hukum yang tegas, generasi muda dapat dilindungi dari ancaman narkotika yang merusak masa depan mereka. (Dp)