BerandaINFO POLRIPolri dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Senilai 670 Miliar di...

Polri dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Senilai 670 Miliar di Bandung

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation.

Dalam penggerebekan di wilayah Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

BACA JUGA  400 WNI Korban Online Scam Dipulangkan, Isak Tangis Warnai Kepulangan

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.

Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat.

BACA JUGA  Operasi Antik 2021, Polda Sumbar Berhasil Tangkap 115 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

“Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah ini, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mendukung komitmen tersebut,” ujarnya.

Operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Kecamatan Cibinong (Kabupaten Bogor) dan Kecamatan Bojongsoang (Kabupaten Bandung), mengungkap jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Terima 20 Pucuk Senpi Warga Sungai Ceper OKI

Petugas berhasil menangkap tiga tersangka:
1. SR, penghubung jaringan,
2. SV, pembuat racikan dan bahan baku, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong,
3. IV, pengemas barang, ditangkap di sebuah perumahan di Bojongsoang yang dijadikan clandestine lab.

Polisi juga memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita, 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable, uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil peredaran narkoba.

BACA JUGA  Polisi Kedapatan Mabuk, Kapolda Sulut Instruksikan Langsung Masukan ke Sel Tahanan

“Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 670 miliar,” kata Asep.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA  Soal Dugaan Data BPJS Kesehatan Bocor, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU PDP

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini