Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memperkirakan kliennya bebas dari hukuman pidana pada Juli 2021 dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq Shihab bersalah dengan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Suparman Nyompa menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan dipotong masa penahanan. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai jika merujuk pada putusan hakim, kliennya akan bebas pada Juli 2021.
Diketahui Rizieq Shihab sudah menjalani penahanan sejak pemeriksaan kasus kerumunan Petamburan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq menjalani penahanan sejak 13 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2020, dikutip Kompastv
Selain itu, Aziz Yanuar menambahkan untuk terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi dan Maman Suryadi dalam waktu dekat juga akan bebas dari penjara.
Menurutnya ada yang lebih cepat 2 bulan atau 3 bulan dari Rizieq Shihab. Hal ini lantaran para terdakwa yang juga sebagai panitia acara Maulid Nabi tersebut sudah lebih dulu ditahan kepolisian sebelum Rizieq.
“Insyaallah, Juli ya (Rizieq Shihab bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya enggak salah,” ujar Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/05/2021).
Selain kasus petamburan, Rizieq masih menghadapi kasus lain yakni dugaan penyebaran informasi bohong terkait hasil tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq mendapat hukuman denda Rp.20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.