BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAH158.351 Narapidana se-Indonesia Mendapat Remisi

158.351 Narapidana se-Indonesia Mendapat Remisi

Radar Berita Indonesia | Sebanyak 158.351 narapidana se-Indonesia mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto kepada wartawan di Lapas Cibinong, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (28/3/2025).

Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, ada 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.

“Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Kemudian ada 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” kata Agus Andrianto.

Lebih lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Lalu ada 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ucap Agus.

Menurut dia, pemberian remisi l juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar. Lalu untuk mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” kata Agus.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read