Jakarta, Radar BI | Nasib pilu dialami anak gadis inisial VN yang (berusia 17 tahun) diperkosa oleh dua ayah tirinya di Lampung Tengah.
Aksi bejat kedua ayah tirinya diperkosa terungkap setelah keluarga menemukan bukti chat.
Peristiwa tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2022, gadis berusia 17 tahun warga Kabupaten Lampung Tengah ini diperkosa dengan ancaman akan dibunuh.
Namun kini, VN berharap bisa menata hidupnya kembali. Pasalnya, kedua ayah tirinya tersebut telah ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN (berusia 50 tahun) di handphone milik korban.
“Iya jadi dalam chat itu ada panggilan dari korban beberapa kali, lalu saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri,” kata dia dikutip dari detikSumbangsel, pada Rabu (21/6/2023).
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah.
Doffie menuturkan, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir 2022. SMN ini merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.
Dijelaskan Doffie, dari pengungkapan ini diketahui bahwa hal serupa (pemerkosaan) juga pernah dilakukan oleh ayah tirinya berinisial FRM (berusia 49 tahun).
“Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai,” terang Doffie.
Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone. Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban, urainya.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.