Minggu, November 17, 2024
No menu items!

2 WNA Rusia Dideportasi Usai Pesta Narkoba di Bali

Must Read
Bali, Radar BI | Dua warga WNA Rusia dideportasi usai melakukan pesta narkoba di sebuah vila Banjar Mumbul, Nusa Dua, Provinsi Bali.

Dalam hal ini, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan ada kemungkinan dua WNA Rusia itu dilarang ke Bali seumur hidup.

Kita akan usir dan kita deportasi dari negara Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

BACA JUGA  6 Jenis Makanan Tinggi Mengandung Kalsium Untuk Ibu Hamil

Melihat sistem cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia, kata Anggiat Napitupulu kepada awak media pada hari, Senin (17/4/2023).

Kasus narkoba yang terjadi dua wisatawan Rusia itu antara lain Alexander C (berusia 41 tahun) dan rekannya Roman K (berusia 27 tahun). Mereka ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis kokain, ekstasi dan ganja dan juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan mereka diringkus pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 14:00 WITA. Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti karena sudah dipakai oleh dua bule Rusia itu dan juga dua PSK.

BACA JUGA  Polsek Ciracas Tangkap 3 Komplotan Begal di Jakarta Timur

Namun, saat dilakukan pemeriksaan mereka positif menggunakan jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, saat dilakukan penangkapan mereka dalam keadaan tidak sadar.

“Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah dihisap semua dan dia dalam kondisi teler. Dia kondisi teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga,” imbuh Nurhadi.

BACA JUGA  Pelabuhan Merak Tidak Jual Tiket, Kakorlantas Polri: Jangan Nekat Mudik

Mereka diduga membeli narkotika secara online melalui telegram channel. Nurhadi mengatakan bule asal Rusia itu membelinya menggunakan mata uang digital krypto.

Menurut Nurhadi, keduanya kerap melakukan pesta narkoba namun tidak teratur waktunya. Tempatnya juga berpindah tempat tidak di satu vila saja.

“Modusnya membeli narkotika melalui telegram Chanel online dan membayar uang dengan digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruh di satu titi koordinat dan diambil oleh yang bersangkutan,” ujarnya. (kdf/bmw/dp)

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka